TUGAS 3. SIKAP POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
NO.
|
SIKAP
POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
|
SIKAP
NEGATIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
|
1.
|
Sila
1: menjauhi larangan agama sesuai keyakinan masing-masing.
|
Sila
1: melanggar aturan agama.
|
2.
|
Sila
1: mempercayai adanya Tuhan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan
masing-masing.
|
Sila
1: ateis (tidak mempercayai adanya Tuhan/ tidak beragama).
|
3.
|
Sila
5: kesamarataan warga negara dimata hukum.
|
Sila
5: pemberian hukum yang tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
|
4.
|
Sila
4: demokratis
|
Sila
4: liberalis
|
5.
|
Sila
5: menyalurkan hak pilih dalam pemilu.
|
Sila
5: golput (tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu/tidak menyalurkan hak
pilih).
|
6.
|
Menjungjung
kebinatunggalekaan
|
Rasis
(membedakan ras, suku, dan agama).
|
7.
|
Menyelesaikan
masalah dengan cara musyawarah mufakad.
|
Menyelesaikan
masalah dengan keputusan sepihak.
|
8.
|
Sila
3: cinta tanah air dan membanggakan nama tanah air.
|
Sila
3: menjatuhkan nama tanah air Indonesia (melakukan kkn, atau bergabung dengan
kelompok teroris).
|
9.
|
Sila
2: mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
|
Sila
2: lebih mementingkan hak pribadi daripada kewajiban.
|
10.
|
Sila
3: Mengembangkan perilaku atas dasar Bhineka Tunggal Eka.
|
Sila
3: Menyepelekan Pancasila dengan sikap deskriminasi.
|
11.
|
Menjadikan
Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara
|
Menjunjung
tinggi ideologi komunis, liberal, dll
|
12.
|
Sila
1: Setiap WNI Menjalankan agama sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing
|
Sila
1: Sebagai insan beragama tidak pernah melaksanakan dengan baik dan tertib
|
13.
|
Sila 1: membina
kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan
situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
|
Sila
1: hanya memberikan pertolongan dengan orang yang seagama.
|
14.
|
Sila 1: mengembangkan
toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi,
selaras dan seimbang.
|
Sila
1: mendiskriminasi agama lain.
|
15.
|
Sila
1: menghargai hak orang lain untuk memilih agama dan kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
|
Sila
1: memaksa orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.
|
16.
|
Sila 2: memperlakukan
manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
|
Sila
2: melakukan kekerasan/pelecehan kepada orang lain.
|
17.
|
Sila 2: mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan
sebagainya.
|
Sila
2: rasis (membedakan ras, suku, dan agama).
|
18.
|
Sila 3: bangga dan
cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
|
Sila
3: lebih bangga terhadap budaya lain dan mempelajarinya secara mendalam
sehingga melupakan budaya sendiri.
|
19.
|
Sila
2: peduli terhadap sesama.
|
Sila
2: acuh terhadap sesama.
|
20.
|
Sila 5: tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang
lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain,
merusak sarana sekolah/umum.
|
Sila
5: melakukan tindakan yang melanggar hukum piana maupun perdata
|
21.
|
Sila 2 : Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena
terhadap orang lain.
|
Sila
2 : saling menjelek-jelekan terhadap sesama manusia
|
22.
|
Sila
5: berusaha menjadi warga negara yang produktif.
|
Sila
5: menjadi warga negara yang konsumtif.
|
23.
|
Sila
4: Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
|
Sila
4: lebih menuntut hak daripada melakukan kewajiban sebagai warga negara.
|
24.
|
Sila
3: menghormati lambang-lambang nasional negara (bendera merah putih).
|
Sila
3: melecehkan lambang negara (pengibaran bendera bintang kejora di Papua).
|
25.
|
Pasal 6 ayat (1) “setiap warga negara yang
berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar” |
Tidak
melanjutkan sekolah sengan alasan bahwa pendidikan tidak penting dan
beranggapan bahwa dengan sekolah kita tidak dapat menghasilkan uang.
|
26.
|
Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang
Pers, peranan pers nasional antara lain:
1.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan;\
3.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat, dan benar;
4.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
5.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
|
1.
Melakukan kritik yang bersifat subjektif
2.
melakukan
kebohongan publik
3.
membatasi hak masyarakat untuk mengetahui suatu
berita secara lengkap, dsb.
|
27.
|
pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002
tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan
partai politik adalah;
1.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945;
2.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
RI; dan
3.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
|
1.
Melanggar cita-cita bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD1945.
2.
Melakukan KKN.
3.
Mementingkan kepentingan polituk daripada
kedaulatan rakyat.
|
28.
|
Sila
5: menanamkan sikap
hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
|
Sila
5: senang bermewah-mewahan, boros dan malas.
|
29.
|
Sila
5: kedermawanan
kepada sesama.
|
Sila
5: memiliki sikap kikir/pelit.
|
30.
|
Sila
5: menolak
adanya keadilan untuk segolongan kecil masyarakat (bangsawan). Apalagi jika
golongan itu dengan kekuasaannya menindas golongan yang lebih besar (rakyat
biasa).
|
Sila
5: menganut sistem kasta yang menyebabkan kesenjangan antar golongan.
|
31.
|
Sila
3: memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
|
Sila
3: bersikap tertutup dan enggan bergaul dengan suku lain, agama lain, ras
lain, dsb.
|
32.
|
Bersikap
terbuka dan dapat menerima serta menfilter kemajuan jaman agar bangsa
Indonesia lebih maju.
|
Bersikap
rigid (enggan menerima perubahan jaman).
|
33.
|
Sila
2: mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa
|
Sila
2: bertindak semena-mena kepada sesama manusia.
|
34.
|
Sila
1: mendalami ajaran agama menurut kepercayaan kepada Tuhan YME. (mengikuti
khutbah, ceramah, maupun acara kerohanian).
|
Sila
1: mempelajari ajaran-ajaran yang menyimpang terhadap kepercayaan kepada
Tuhan YME.
|
35.
|
Sila
4: menghargai pendapat orang lain meski tidak sesuai dengan pendapat kita.
|
Sila
4: menolak mentah-mentah pendapat orang lain, tanpa rasa hormat.
|
36.
|
Sila
4: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
|
Sila
4: mengekang hak orang lain untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
|
37.
|
Sila
5: mentaati aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
|
Sila
5: melakukan perbuatan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku dalam
masyarakat.
|
38.
|
Sila
5: meningkatkan kesejahteraan (politik, ekonomi, sosial, budaya) yang merata
untuk seluruh rakyat.
|
Sila
5: terjadi kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
|
39.
|
Sila
1: Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
|
Sila
1: menganut kepercayaan animisme dan dinamisme tanpa mempercayai adanya Tuhan
YME.
|
40.
|
Sila
5: ikut menjaga fasilitas umum milik negara.
|
Sila
5: berbuat anarkhis (merusak) fasilitas umum milik negara.
|
41.
|
Sila
4: musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
jujur
|
Sila
4: melaksanakan musyawarah dengan hati yang menggrundal
|
42.
|
Sila
2: mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
|
Sila
2: mempunyai rasa saling membenci antar sesama
|
43.
|
Sila
2: berani membela kebenaran dan keadilan
|
Sila
2: takut terhadap kesalahan yang terjadi
|
44.
|
Sila
2: bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia
|
Sila
2: bangsa Indonesia menyelewengkan dari bagian seluruh umat manusia
|
45.
|
Sila
3: sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
|
Sila
3: lebih mementingkan kepentingan pribadi
|
46.
|
Sila
4: menghargai pendapat orang lain walaupun pendapatnya kurang sempurna
|
Sila
4: menyepelekan pendapat orang lain
|
47.
|
Sila
4: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat
|
Sila
4: mengekang hak seseorang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat
|
48.
|
Sila
5: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
mendapat lingkungan hidup yang baik.
|
Sila
5: banyak fakir miskin yang tersebar tak tahu arahnya
|
49.
|
Sila
5: mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
|
Sila
5: kurang adanya keakraban antar sesama
|
50.
|
Sila
5: mengembangkan rasa tanggungjawab.
|
Sila
5: melepaskan tanggung jawab tanpa ada alasan yang kuat.
|
1 komentar:
①① Casino Site ᐈ Is online casino site worth it?
Casino Site. Casino site for online gambling. How about you can access casino site 카지노 with free spins from deccasino USA casinos, the rest of the kadangpintar world?
Posting Komentar